A. Pengertian
Asuhan keperawatan (DPP PPNI, 1999):
Suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang
langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan
kesehatan, dalam upaya pemenuhan KDM, dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etik dan etika keperawatan, dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.
Asuhan keperawatan dilaksanakan dalam bentuk proses keperawatan yang meliputi tahap:
- Pengkajian
- Diagnosa keperawatan
- Perencanaan (intervensi)
- Pelaksanaan (implementasi)
- Evaluasi (formatif/proses dan sumatif)
Proses keperawatan sebagai salah satu pendekatan utama dalam
pemberian asuhan keperawatan, pada dasarnya suatu proses pengambilan
keputusan dan penyelesaian masalah (Nursalam, 2001:6).
B. Tujuan Asuhan Keperawatan
untuk mengidentifikasi masalah klien, apakah keadaan klien sehat atau sakit.
C. Standar Asuhan Keperawatan.
Di Indonesia secara legal telah ditetapkan Standar Asuhan Keperawatan
(SAK) dan diberlakukan dan diterapkan di seluruh rumah sakit di
Indonesia melalui SK Direktorat Pelayanan Medik No. YM 00.03 .2.6.7637
tahun 1993 tentang berlakunya SAK di rumah sakit.
Alasan diberlakukannya SAK yaitu sebagai salah satu kriteria asuhan
profesional, tolok ukur mutu asuhan keperawatan, salah satu dasar hukum
asuhan profesional. Kemudian tujuan dari diberlakukan SAK antara lain,
secara umum untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan, sedangkan secara
khusus untuk mengetahui mutu asuhan keperawatan, mengetahui kemampuan
perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan tingkat
kepuasan pasien terhadap asuhan keperawatan, dan menurunkan biaya
perawatan, serta melindungi kepentingan pasien dan perawat.
Seluruh asuhan Keperawatan Bisa Di bukak di Disini
0 comments:
Post a Comment