A. Definisi Lansia
Menurut UU no 4 tahun 1945 Lansia adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun, tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain (Wahyudi, 2000).
Usia lanjut adalah sesuatu yang harus diterima sebagai suatu kenyataan dan fenomena biologis. Kehidupan itu akan diakhiri dengan proses penuaan yang berakhir dengan kematian (Hutapea, 2005).
Usia lanjut adalah suatu proses alami yang tidak dapat dihindari (Azwar, 2006).
Penetapan usia 65 tahun ke atas sebagai awal masa lanjut usia (lansia) dimulai pada abad ke-19 di negara Jerman. Usia 65 tahun merupakan batas minimal untuk kategori lansia. Namun, banyak lansia yang masih menganggap dirinya berada pada masa usia pertengahan. Usia kronologis biasanya tidak memiliki banyak keterkaitan dengan kenyataan penuaan lansia. Setiap orang menua dengan cara yang berbeda-beda, berdasarkan waktu dan riwayat hidupnya. Setiap lansia adalah unik, oleh karena itu perawat harus memberikan pendekatan yang berbeda antara satu lansia dengan lansia lainnya (Potter & Perry, 2009).
Usia lanjut dikatakan sebagai tahap akhir perkembangan pada daur kehidupan manusia. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (2), (3), (4) UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesehatan dikatakan bahwa usia lanjut adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun (Maryam dkk, 2008).
Berdasarkan defenisi secara umum, seseorang dikatakan lanjut usia (lansia) apabila usianya 65 tahun ke atas. Lansia bukan suatu penyakit, namun merupakan tahap lanjut dari suatu proses kehidupan yang ditandai dengan penurunan kemampuan tubuh untuk beradaptasi dengan stres lingkungan. Lansia adalah keadaan yang ditandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi stres fisiologis.Kegagalan ini berkaitan dengan penurunan daya kemampuan untuk hidup serta peningkatan kepekaan secara individual (Efendi, 2009).
Berdasarakan definisi secara umum, seorang dikatakan lanjut usia (lansia) apabila usianya 65 tahun keatas .(setianto,2004).
Lansia bukan suatu penyakit, namun merupakan tahap lanjut dari suatu proses kehidupan yang ditandai denagn penurunan kemampuan tubuh untuk beradaptasi denagn setres lingkungan (Pudjiatuti,2003).
Lansia adalah keaadan yang diatandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi steres fisiologis, kegagalan ini berkaitan dengan penurunan daya kemampuan untuk hidup serta peneingkatan kepekaan secara individual(Hawari, 2011)
Menua secara normal dari system saraf didefinisikan sebagai perubahan oleh usia yang terjadi pada individu yang sehat bebas dari penyakit saraf “jelas” menua normal ditandai oleh perubahan gradual dan lambat laun dari fungsi-fungsi tertentu (Tjokronegroho Arjatmo dan Hendra Utama,1995).
Menua (menjadi tua) adalah suatu proses menghilangnya secara perlahan lahan kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang diderita (Constantinides 1994). Proses menua merupakan proses yang terus menerus (berlanjut) secara alamiah dimulai sejak lahir dan umumnya dialami pada semua makhluk hidup (Nugroho Wahyudi, 2000).
Menurut Bernice Neugarten (1968) James C. Chalhoun (1995) masa tua adalah suatu masa dimana orang dapat merasa puas dengan keberhasilannya.Tetapi bagi orang lain, periode ini adalah permulaan kemunduran.Usia tua dipandang sebagai masa kemunduran, masa kelemahan manusiawi dan social sangat tersebar luas dewasa ini. Pandangan ini tidak memperhitungkan bahwa kelompok lanjut usia bukanlah kelompok orang yang homogen .Usia tuadialami dengan cara yang berbeda-beda. Ada orang berusia lanjut yang mampu melihat arti penting usia tua dalam konteks eksistensi manusia, yaitu sebagai masa hidup yang memberi mereka kesempatan-kesempatan untuk tumbuh berkembang dan bertekad berbakti . Ada juga lanjut usia yang memandang usia tua dengan sikapsikap yang berkisar antara kepasrahan yang pasif dan pemberontakan , penolakan,dan keputusasaan. Lansia ini menjadi terkunci dalam diri mereka sendiri dan dengan demikian semakin cepat proses kemerosotan jasmani dan mental mereka sendiri.
Kelompok lanjut usia adalah kelompok penduduk yang berusia 60 tahun ke atas (Hardywinoto dan Setiabudhi, 1999;8). Pada lanjut usia akan terjadi proses menghilangnya kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya secara perlahan-lahan sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi (Constantinides, 1994). Karena itu di dalam tubuh akan menumpuk makin banyak distorsi metabolik dan struktural disebut penyakit degeneratif yang menyebabkan lansia akan mengakhiri hidup dengan episode terminal (Darmojo dan Martono, 1999;4).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahawa konsep lanjut usia (lansia) adalah sebagai perubahan usia yang terjadi pada semua individu atau seseorang dikatakan lanjut usia (lansia) apabila usianya 65 tahun ke atas ). Pada lanjut usia akan terjadi proses menghilangnya kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya secara perlahan-lahan sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang terjadi.
B. Batasan umur lansia
Berikut ini adalah batasan-batasan umur yang mencakup batasan umur lansia dari pendapat berbagai ahli yang dikutip dari Nugroho(2000).
• Menurut undang-undang Nomor 13 tahun 1998 dalam Bab I pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas ’’.
• Menurut WHO, batasan lansia meliputi:
Usia Pertengahan (Middle Age), adalah usia antara 45-59 tahun
Usia Lanjut (Elderly), adalah usia antara 60-74 tahun
Usia Lanjut Tua (Old), adalah usia antara 75-90 tahun
Usia Sangat Tua (Very Old), adalah usia 90 tahun keatas
• Menurut Prof.Dr.Ny. Sumiati Ahmad Mohamad
Masa bayi : 0-1 tahun
Masa prasekolah :1-6 tahun
Masa sekolah :6-10 tahun
Masa pubertas :10-20 tahun
Masa dewasa :20-40 tahun
Masa setengah umur :40-65 tahun
Masa lanjut usia :65 tahun ke atas
• Menurut Dra. Jos Masdani (Pisikolog UI)
Lanjut usia merupakan kealanjutan dari usia dewasa .kedewasaan dapat dibagi menjadi empat bagian seabagai berikut :
Pertama (fase iuventus) :25-40 tahun
Kedua (fase virilitas) :40-55 tahun
Ketiga (fase presenium) :55-65 tahun
Kemepat (fase senium) :65 hingga tutup usia
• Menurut Prof.Dr. Koesoemanto Setyonegoro
Masa dewasa muda(elderly adulthood) :18 atau 20-25 tahun
Masa dewasa penuh atau maturitas(middle years) :25-60 atau 65 tahun
Masa lanjut usia(geriatric age) :> 65 atau 70 tahun
DAFTAR PUSTAKA
Ferry Efendi(2004).Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakata: EGC.
Friedman, M. M. (1998). Keperawatan Keluarga Teori dan Praktek, Edisi 3. Jakarta: EGC
Sunday, 29 July 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment